| Pemilu 2009 Membumikan Geopolitik-Geostrategis Kehutanan |
Benang merah yang mengemuka adalah kian redupnya kehutanan di pentas politik global bersamaan dengan menguatnya issue pemanasan global dan perubahan iklim. Sementara di aras domestik kehutanan menghadapi resistensi yang sangat kuat dari para pihak, baik horisontal maupun vertikal. Ujung-ujungnya, pencapaian ideologi besar pengelolaan hutan, yaitu kelestarian dan kesejahteraan masyarakat menjadi kian jauh. Sebuah fakta yang merefleksikan realitas a-historis karena bertentangan dengan peran dan kontribusi kehutanan selama beberapa dekade terakhir.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kehutanan (baca : rimbawan) memahami posisi geopolitiknya. Lebih jauh gugatan yang mengemuka adalah bagaimana konsep geostrategi dalam mewujudkan peran dan kontribusi kehutanan melalui pembangunan nasional. Hal itu sangat relevan -sebagaimana tesis Huntington- bahwa timbulnya perbenturan peradaban (clash of civilitation) pasca berakhirnya perang dingin bukan lagi disebabkan persoalan atau dominasi institusi militer, melainkan lebih dilatarbelakangi oleh konflik berbasis kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan.
Kehutanan (baca : sumberdaya hutan) sebagai salah satu potensi geopolitik nasional tidak pernah mampu menghasilkan sebuah geostrategi bagi tercapainya tujuan nasional. Sebaliknya, realitas yang kini berkembang adalah sebuah paradoksal atas kian terpinggirkannya peran dan kontribusi sektor kehutanan.
Perubahan Konstelasi Global Globalisasi ternyata menghasilkan perubahan yang -bahkan- tak pernah bisa diprediksi dampaknya bagi kehidupan umat manusia. Tatkala perang dingin berakhir yang ditandai runtuhnya paham komunisme dan ambruknya berbagai organisasi politik (baca : Blok Timur) dan militernya (Baca : Pakta Warsawa), maka harapan yang kemudian berkembang adalah sebuah tata dunia baru yang lebih aman, tertib dan damai.
Dimulainya globalisasi dengan sistem dan tata nilainya, ternyata menghasilkan sebuah konstelasi sosial, ekonomi dan politik yang sama sekali baru. Stabilitas dunia yang menjadi harapan justru tidak terpenuhi karena optimisme akan perdamaian abadi dan tegaknya ketertiban dunia di bawah kendali PBB justru tidak terwujud. Yang terjadi sejak dekade 1990-an hingga hari ini adalah sebuah drama kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor “non state” dalam bentuk perang saudara, pelanggaran HAM berat, konflik berdasar identitas, pemanasan bumi yang menyebabkan perubahan iklim dan berbagai peristiwa negatip lainnya yang menimbulkan destabilitas dan ketidak-amanan (Muladi, 2008).
Konsepsi di atas dengan demikian telah merubah pandangan komunitas bahwa ancaman bahaya keamanan tidak hanya bersumber pada hal-hal yang bersentuhan dengan terminologi geopolitik, yang meliputi “deterence, power balancing and military strategy” yang berkaitan dengan pertahanan dan serangan militer. Artinya, dengan perubahan lingkungan strategis tersebut bahkan telah berkembang apa yang disebut dengan Non Traditional Security (NTS) yang ditandai oleh empat karakrteristiknya, yaitu (1) ancaman keamanan yang bersifat non militer, (2) sifatnya yang trans-nasional, (3) menonjolkan peranan non state actors, serta (4) obyeknya mencakup negara (state security) dan kolektivitas manusia (human security).
Di sisi lain, perubahan konstelasi di atas telah menghasilkan sebuah pergeseran dimana kekuatan militer dan senjata api pemusnah massal yang semula menjadi penentu utama (determinant) kini menuju pada kekuatan persepsi dan informasi sebagai instrumen utama melalui “War of Perception”. Dengan demikian, penguasaan terhadap sebuah negara dapat dilakukan antara lain melalui economic and financial warfare, technological warfare, legal warfare, cultural warfare, environment warfare, and social and historical warfare. Dengan demikian, peperangan saat ini bukan untuk merebut wilayah guna keunggulan militer melainkan merebut wilayah bagi keuntungan ekonomi (Ermaya, 2009).
Dalam konteks environment warfare, dewasa ini persepsi dunia terpusat pada issue pemanasan global dan perubahan iklim. Keduanya menjadi faktor penyebab timbulnya berbagai bencana alam seperti, meningkatnya gelombang panas, peningkatan curah hujan yang menimbulkan banjir bandang, peningkatan badai tropis, cuaca buruk, pengurangan salju dan gletzer, munculnya penyakit-penyakit endemi, kenaikan permukaan air laut, peningkatan suhu di permukaan bumi dan sebagainya. Disamping karena faktor alam, terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim juga disebabkan oleh ulah manusia (man made) yang tak terkendali di bidang industri, kendaraan bermotor, deforestasi, pertanian, manufaktur dan sebagainya.
Kondisional tersebut mengakibatkan meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Karena itu, globalisasi juga menuntut kerjasama komunitas global dalam kesetaraan dan keadilan antar negara maju dan antara negara maju dengan negara berkembang. Kerjasama tersebut bermuara pada upaya untuk melakukan langkah-langkah mitigasi (memperlambat) maupun adaptasi (menyesuaikan diri) terhadap gejala serta dampak negatip perubahan iklim tersebut.
Sekali lagi, disinilah peran strategis kehutanan Indonesia. Hutan Indonesia memiliki posisi geopolitik dan geostrategi penting dalam konteks global. Hutan tropis Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam rangka membantu penyerapan karbon yang menjadi salah satu sumber emisi gas rumah kaca. Dengan kata lain, Indonesia memiliki “kartu truf” untuk menyelamatkan ekosistem planet bumi. Betapa sangat strategisnya posisi geopolitik kehutanan nasional melalui diplomasi internasional. Sebuah tugas sejarah yang harus mampu diaktualisasikan oleh seluruh rimbawan Indonesia.
Peran geopolitik dan gestrategi kehutanan tentu saja bukan merupakan sebuah cek kosong yang hanya akan menjadi tempat sampah beragam bencana lingkungan global yang disebabkan karena perilaku “rakus” dan “borosnya” penduduk di negara-negara maju. Karena itu, kehutanan nasional melalui Pemerintah RI (baca : Departemen Kehutanan) bisa memainkan peran geostrategi melalui diplomasi internasional.
Peran tersebut harus disertai dengan kemampuan mengendalikan proses deforestasi dan degradasi hutan. Kegagalan mengatasi kedua malpraktek diatas justru diyakini akan menjadi bumerang bagi posisi kehutanan di mata komunitas internasional. Konon, proses deforestasi sebagaimana dipaparkan dalam berbagai angka -yang bisa diperdebatkan terminologi dan sumbernya- kini justru telah menempatkan Indonesia sebagai pihak yang mendorong percepatan perubahan iklim beserta seluruh dampak negatipnya. Dengan kata lain, kehutanan yang semula memiliki posisi tawar tinggi justru berubah menjadi penyebab (baca : faktor utama) terjadinya perubahan iklim. Inilah sebuah fakta ironis yang mencerminkan kegagalan diplomasi geopolitik dan geostrategi kehutanan (baca : rimbawan) di pentas politik global.
Potret Kehutanan Domestik Stigmatisasi kehutanan yang kini berkembang di aras global sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari potret buram hutan dan kehutanan di tingkat domestik, baik lokal maupun nasional. Secara langsung maupun tidak, realitas tersebut juga menghasilkan sebuah fakta bahwa para rimbawan di berbagai profesi telah gagal dalam menempatkan geopolitik dan geostrategi kehutanan dalam kerangka kepentingan sosial, ekonomi dan politik strategis di berbagai tingkatan.
Dalam konteks sektoral, kini hampir semua sektor berbasis lahan -mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan dan industri- berlomba-lomba untuk menuntut dilakukannya konversi besar-besaran atas kawasan hutan. Dengan stigma kegagalan kelola hutan -selama tiga hingga empat dasawarsa- para pemburu lahan tersebut -seakan-akan- memiliki sebuah rasionalitas dan legitimasi kuat untuk menuntut dihentikannya praktek pengusahaan hutan.
Para pihak tersebut sama sekali lupa, atau bahkan secara sengaja melakukan sebuah proses penyesatan kepada publik, bahwa tuntutan untuk melakukan konversi tersebut jelas merupakan sebuah blunder besar yang akan mempercepat proses deforestasi dan degradasi hutan. Dengan kata lain proses konversi hutan menjadi lahan non kehutanan sama artinya dengan percepatan deforestasi yang sama artinya dengan percepatan proses pemanasan global dan perubahan iklim. Maka, penerbitan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang -yang bila tidak dicermati secara seksama- akan memberikan sebuah landasan hukum dan legalitas sangat kuat bagi proses perubahan kawasan kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan non kehutanan.
Sementara dalam perspektif relasi pusat daerah, tuntutan konversi kawasan hutan menjadi areal non kehutanan juga sulit dibendung tatkala proses pemekaran wilayah, baik pemekaran propinsi maupun pemekaran kabupaten/kota, memberikan sebuah konsekuensi wajib bagi kehutanan (baca : Departemen Kehutanan) berupa pemenuhan kebutuhan akan kawasan bagi pembangunan wilayah pemekaran. Baik bagi kepentingan pertanian, pemukiman, industri dan berbagai kepentingan lainnya.
Artinya, sebuah wilayah baru hasil pemekaran yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentu saja memiliki posisi politik dan konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka, instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) menjadi sebuah instrumen ampuh dan tak terbendung bagi daerah dan sektoral untuk mengaktualisasikan (baca : memaksakan) kepentingannya kepada Departemen Kehutanan.
Kekalahan Sang Rimbawan ? Fenomena buruknya stigmatisasi kehutanan di tingkat global dan realitas terkepungnya kehutanan di tengah hiruk pikuk konflik kepentingan horisontal (baca : sektoral) dan konflik kepentingan vertikal (baca : pusat daerah) secara jelas mencerminkan kegagalan profesi rimbawan. Lebih jauh, fenomena tersebut merupakan refleksi kegagalan dalam mereposisi dan merekonstruksi paham geopolitik dan geostrategi kehutanan yang sejak awal telah dibangun oleh para Bapak Kehutanan Indonesia. Disinilah potret kekalahan sang rimbawan tercermin dengan sempurna.
Rimbawan -yang berdasarkan kompetensi akademik dan pengalaman empiriknya- semestinya mampu mengaktualisasikan (baca : memaksakan) ideologi kehutanan, yaitu kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat justru dari hari ke hari semakin kehilangan jati diri, legitimasi kompetensi dan profesionalismenya. Konsep pengelolaan hutan berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan pilar kelestarian lingkungan, keberlanjutan fungsi ekonomi serta kesesuaian sistem dan tata nilai sosial kultural justru ditabrak. Kontradisksi yang akan selalu tercatat sebagai “kecelakaan sejarah” tersebut dikalahkan oleh paham pengelolaan kawasan berdasarkan administrasi pemerintahan dalam kerangka pemanfaatan nilai ekonomi lahan secara maksimal melalui konversi status dan fungsi hutan menjadi kawasan non kehutanan.
Sebagai sebuah upaya reflektif, realitas yang kini tengah berkembang memang juga disebabkan oleh faktor rimbawan sendiri. Sebagai sebuah profesi, hingga hari ini sektor kehutanan dan rimbawan hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis -murni semata. Ironisnya, dalam konteks teknis yang dianggap sebagai domain rimbawan juga tidak kunjung mampu memberikan bukti keberhasilan pengelolaannya.
Simak fakta bahwa kuantitas dan kualitas hutan produksi yang kini semakin menurun potensi tegakan dan produktivitasnya. Tidak adanya terobosan sistem kelola hutan yang bermuara pada upaya rekonstruksi (baca : redesain) sistem kelola hutan yang lebih produktif, dan mengakomodir kepentingan pengembangan dan pemekaran wilayah menjadikan kehutanan dan rimbawan menjelma menjadi sebuah sektor dan profesi yang tidak populer bahkan cenderung terpinggirkan.
Apalagi, rimbawan ternyata tidak cukup memiliki basis koneksi politik dan jaringan sosial yang kuat, sehingga dalam setiap forum dan kesempatan yang terkait dengan masalah tata ruang keberadaan dan peran sosial politiknya cenderung diabaikan. Tidak mengherankan apabila dalam setiap proses politik dan proses legislasi kalangan rimbawan hampir tidak pernah terlibat dan juga dilibatkan.
Pertanyaan akhirnya, dari manatah rimbawan harus memulai pembenahan carut-marutnya sektor kehutanan. Tidak ada yang bisa menjawab mengingat akutnya kompleksitas persoalan. Namun, di tengah momentum Pemilu 2009, kesadaran kehutanan dan komitmen rimbawan untuk mengangkat kembali posisi geopolitik dan geostrategi kehutanan di kancah pentas politik nasional dan percaturan global telah menjadi sebuah keniscayaan.
Untuk itu, diperlukan sebuah landasan berpikir yang sama sekali baru. Kinilah saatnya rimbawan melakukan sebuah rekonstruksi gepolitik dan geostrategi dalam upaya membumikan politik kehutanan di berbagai pentas. Semuanya diarahkan bagi terwujudnya ideologi kehutanan melalui pembangunan nasional. Tidak ada ideologi dan tujuan lain, selain terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Bila tidak, quo vadis kehutanan dan rimbawan Indonesia.
Agung Nugraha adalah Direktur Eksekutif Lembaga Riset Wana Aksara dan Ketua DPP GEMA Ormas MKGR. Alumnus Pendidikan Ketahanan Nasional Pemuda Dari Unsur Pimpinan OKP Tingkat Nasional Angkatan I LEMHANNAS R.I. Tahun 2009.
|
||||
| Last Updated on Friday, 20 November 2009 20:34 | ||||
Bung Latin










